Cat

Cat

Rabu, 21 September 2011


       Pengertian Organisasi
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.[1] Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode,lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama .
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama .
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. .
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran 
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.

          

Jumat, 15 April 2011


Demografi

Menurut sensus tahun 2001, Yunani memiliki populasi sebanyak 10.964.020 jiwa. 58,8% diantaranya tinggal di daerah perkotaan, sisanya sebesar 28,4% tinggal di pedesaan. Populasi di dua kota terbesar Yunani, Athena dan Tesaloniki, hampir mencapai 4 juta orang. Meskipun populasi Yunani terus berkembang, Yunani tetap saja masih menghadapi masalah demografis yang cukup serius. Tahun 2002 adalah tahun pertama di mana jumlah kematian lebih besar daripada jumlah kelahiran.
Jumlah imigran yang menetap di Yunani saat ini diperkirakan mencapai lebih dari satu juta jiwa. Sebanyak 65% datang dari Albania yang mengundang konflik karena perbatasan Yunani-Albania dibuka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah Yunani. Orang Albania seringkali dilecehkan dan dieksploitasi di Yunani. Belakangan ini mereka juga mendapat reputasi sebagai pembuat onar dan pelaku tindak kejahatan terbanyak. Akan tetapi, saat ini banyak orang Yunani yang mau mengakui kontribusi mereka kepada perekonomian negara. Selain dari Albania, ada sejumlah kecil imigran yang berasal dari BulgariaSerbia,RumaniaPakistanUkrainaBelarusiaPolandiaMesirPalestinaEtiopiaBangladeshCina, dan Georgia. Jumlah pastinya tidak diketahui karena kebanyakan menetap secara ilegal.

Agama

Konstitusi Yunani menjamin kebebasan mutlak dalam beragama. Yunani juga menyatakan bahwa setiap orang yang tinggal di wilayah Yunani akan menikmati perlindungan penuh akan kepercayaan mereka. Walaupun demikian, tidak ada rumah ibadah non-Kristen yang dapat ditemukan di Athena karena pendirian tempat ibadah agama lain ditentang oleh kalangan Kristen fundamentalis. Sebagai tambahan, setiap aktivitas yang berhubungan dengan pembangunan rumah ibadah resmi harus disetujui terlebih dahulu oleh Gereja Ortodoks. Nyatanya, agama mayoritas di Yunani adalah Gereja Ortodoks Timur(94%).


PARIWISATA

Pada tahun 2004, Yunani menempati urutan ke-12 sebagai tujuan pariwisata internasional. 14,18 juta turis mengunjungi negara itu, terutama untuk menyaksikan ajang Olimpiade Musim Panas.



sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Yunani

Etimologi dan Ekonomi YUNANI

Yunani (bahasa YunaniΕλλάδα Elláda atau Ελλάς Ellás)(sebelumnya: Yunani, resmi: Republik Yunani) ,

Secara resmi disebut Republik Hellenik(Elliniki Dimokratia), adalah sebuah negara tempat lahirnya budaya Dunia Barat yang berada di Eropa bagian selatan dan merupakan sebuah negara yang terletak di Eropa tenggara di ujung selatan Semenanjung Balkan, Timur Mediterania. Ini adalah sebelah utara berbatasan dengan Bulgaria dan Bekas Republik Yugoslavia Makedonia (FYROM), di barat laut ke timur laut dan Albania ke Turki. Dikelilingi oleh Laut Aegean timur, barat dengan Laut Ionia dan selatan dari Laut Mediterania. Ini memiliki sejarah panjang dan kaya selama yang membawa pengaruh budaya besar pada tiga benuaYunani adalah negara maju dengan indeks pembangunan pendapatan per kapita yang tinggi dan sangat tinggi. . .


Etimologi

Orang Yunani menyebut negara mereka Hellas, dan dalam lafaz modern disebut Ellas. Dalam bahasa sehari-hari bentuk Ellada dipakai. Nama Greecedalam bahasa Inggris dan bentuk-bentuk yang mirip dalam beberapa bahasa Eropa lainnya, diambil dari nama dalam bahasa Latin, Graecia, yang berasal dari sebuah daerah yang sekarang terletak di sebelah utara Yunani, dan dihuni oleh orang Graekos. Dalam bahasa Indonesia juga dikenal istilah Gerika, terutama bahasa Gerika untuk menyebut bahasa Yunani, yang diturunkan dari kata tersebut.
Sedangkan etimologi kata Yunani dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab, yang pada gilirannya mengambil dari nama IoniaIonia adalah pesisir barat negara yang sekarang disebut Turki.



EKONOMI

Yunani memiliki sebuah ekonomi kapitalis campuran dengan sektor publik menyumbang sekitar setengah dari PDBPariwisata memiliki peranan penting, menyediakan porsi besar dari GDP dan pendapatan dari pertukaran mata uang asing. Yunani juga merupakan pemimpin dunia dalam perkapalan (pertama dalam kepemilikan kapan dan ketiga dalam registrasi bendera) [1]. Ekspor dari barang produksi, termasuk telekomunikasi, perangkat lunak dan keras, bahan makanan, dan bahan bakar menjadi bagian besar dalam pemasukan Yunani.
Negara ini memiliki standar hidup yang tinggi, berada di urutan ke-24 dalam Indeks Pembangunan Manusia 2005 dan ke-22 dalam Indeks Kualitas Hidup Dunia 2005 versi The Economist [2]. Ekonominya terus meningkat dalam tahun-tahun belakangan ini, sejalan dengan pemerintah yang mengetatkan kebijakan fiskal dalam rangka kemasukan Yunani ke dalam Zona Euro pada 1 Januari 2001. Pendapatan per kapita rata-rata pada 2004 diperkirakan AS$22.000 [3]. Yunani juga melakukan impor tenaga kerja (kebanyakan dari Eropa Timur, Timur Tengah, Pakistan, dan Afrika). Orang-orang dari daerah tersebut sekarang ini sekitar 10% dari populasi total.
Tantangan utama yang dihadapi oleh negara ini termasuk pengurangan pengangguranpenswastaan dari perusahaan milik negara, reformasi keamanan sosial, mengubah sistem pajak, dan menekan ketidakefisiensian birokratik. Perkiraan pertumbuhan ekonomi sekitar 4-4,5% pada 2004. Pengurangan defisit pemerintah juga tetap masalah utama, karena sekarang ini defisitnya berada dua kali lipat dari target 3% GDP dalam Eurozone. Pemerintahan konservatif yang baru mengungkapkan kepada Eurostat bahwa angka sebelumnya yang diberikan, yang merupakan dasar dari masuknya Yunani ke Eurozone, tidak benar. Di bawah persetujuan negosiasi, UE memberikan Yunani waktu 2 tahun (anggaran tahun 2005 dan 2006) untuk membawa ekonomi sejalan dengan kriteria perjanjian kestabilan Eropa.
Bank of Greece, sekarang sebuah anak perusahaan dari European Central Bank, berfungsi sebagai bank sentral negara. Bank ini tidak sama denganNational Bank of Greece, sebuah bank komersial.

Budaya Yunani


Budaya Yunani telah berkembang selama ribuan tahun, dimulai dari masa Yunani Mycenaea, berlanjut ke masa Yunani Klasik, melalui pengaruh Kekaisaran Romawi dan Kekaisaran Bizantium.Kesultanan Utsmaniyah banyak memengaruhi budaya Yunani modern, tetapi sejarawan menunjuk bahwa Perang Kemerdekaan Yunani-lah yang merevitalisasi Yunani.
Karena kekacauan di sepanjang sejarah, hanya sedikit seni Yunani Kuno yang selamat hingga kini. . . .

BAHASA YUNANI KLASIK
erasal dari dialek bahasa keluarga Hellenic pada sekitar tahun 1100 SM sampai 600 M, termasuk periode zaman Yunani Archaic (Archaic Greece) (sekitar 1000 SM sampai 600 M), Yunani klasik (Classical Greece)(sekitar 500 SM sampai 300 SM) dan zaman Hellenistic (Hellenistic) (sekitar 300 Sm sampai 600 M).
Bahasa ini berasal dari puisi-puisi Homeric (Homeric poems). Berjudul Iliad dan Odyssey (Iliad and the Odyssey), karya hebat dari literatur dan filosopi dari masa Athenian Golden (Athenian Golden Age), zaman dimana dasar dari matematika dan ilmu pengetahuan modern dimulai, dan juga Injil kaum nasrani.
Bahasa ini pertama kalinya dipakai oleh penduduk di suatu kota Yunani klasik (Classical Greece)yang mandiri yang merupakan bagian pada masa Yunani Klasik (Classical Greece) dalam kerajaan yang didirikan oleh Alexander Agung (Alexander the Great), bahasa ini menjadi bahasa resmi kedua pada zaman Kerajaan Romawi (Roman Empire), dan menjadi bahasa resmi bagi penduduk di wilayah Timur Kerajaan Romawi (Eastern Roman Empire) di tahun-tahun awal. . .

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Yunani

Kamis, 02 Desember 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

NAMA: HERDI ROSA K
KELAS: 1KA04
NPM:13110249